SUMBARKITA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan pengawasan terhadap beberapa penginapan yang ada di Kota Padang, Minggu (06/11/22) dini hari.
Kepala Bidang Pengekan Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap enam penginapan dan hotel melati. hasilnya, ditemukan empat penginapan masih menerima tamu pasangan yang bukan suami istri.
“Saat pengecekan kita dapati ada empat pasangan yang tidak bisa melihatkan tanda bukti pernikahan yang sah. Kami dari Satpol PP menertibkan pasangan tersebut ke Mako Satpol PP,” ujar Rio dikutip dari keterangannya, Minggu (6/11/2022).
Rio mengungkapkan, penginapan dan hotel melati yang dilakukan pengawasan yakni, tiga penginapan di Kawasan Lolong Belanti, dua penginapan di kawasan Ulak Karang dan satu penginapan di kawasan Gor H. Agus Salim Padang.
Sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan terhadap empat pasangan yang bukan suami istri tersebut.
“Saat ini keempatnya masih dalam pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS, jika ada yang mengarah kepada prostitusi maka kita proses sesuai aturan yang berlaku, namun jika tidak, kita tetap panggil pihak keluarga sebagai penjamin,” ujarnya.
Selain mengamankan pasangan yang tidak memiliki buku nikah, pemilik penginapan sudah ditegur dan diberi berikan surat pangilan untuk menghadap PPNS. ***