Pengakuan sontak ini mengundang reaksi sejumlah anggota DPR lainnya, termasuk pimpinan dan rekan satu fraksi Krisdayanti. Diketahui, penyanyi yang akrab dipanggil KD itu merupakan anggota Fraksi PDIP.
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebetulnya membenarkan pengakuan Krisdayanti. Namun, menurut MKD, ada hal yang perlu diperjelas agar publik tidak beranggapan buruk.
“Pernyataan Krisdayanti benar, dan itu bisa dengan mudah dicek di kesekjenan,” ucap Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (14/9).
“Yang agak misleading itu soal tunjangan, yang jika digabung dengan gaji nilainya sekitar Rp 65 jutaan,” imbuhnya.
Rekan sefraksi Krisdayanti, Hendrawan Supratikno menyebut anggota DPR memiliki beberapa sumber pendapatan. Selain gaji dan tunjangan, sumber pendapatan lainnya yakni dana reses dan kunjungan kerja (kunker).
“Pendapatan anggota Dewan terdiri dari gaji, tunjangan-tunjangan dan dana-dana yang diberikan dalam pelaksanaan kegiatan anggota, seperti kunjungan dapil, kunjungan kerja, reses, sosialisasi, serap aspirasi dan lain-lain,” ujar Hendrawan kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Jika merujuk keterangan KD, yang masuk ke kantong anggota DPR hanyalah gaji dan tunjangan anggota DPR, yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp 60 juta. Belum lagi, ada dipotong untuk iuran fraksi.
“Total gaji dan tunjangan sekitar Rp 60 juta per bulan. Dari penerimaan ini dipotong dana untuk fraksi. Setiap fraksi punya kebijakan yang berbeda,” sebut anggota komisi keuangan DPR ini. (*)