SUMBARKITA.ID — Dalam kasus pembunuhan bos rumah makan (RM) Padang, polisi menemukan surat kontrak pembunuhan. Surat kontrak bermaterai ditandatangani istri korban.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan Khairul Amin (54), bos Rumah Makan Padang sudah direncanakan pelaku. Sebab pihaknya menemukan surat perjanjian kerja antara NW, istri Khairul Amin dengan sekelompok pembunuh bayaran.
Khairul Amin tewas di depan rumahnya, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada Rabu (27/10). Saat itu korban ditemukan dalam kondisi tubuh yang dipenuhi dengan luka bacok dan luka tusuk.
“Pelakunya delapan orang. Enam orang termasuk istri korban (NW) sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya, Sabtu (7/11).
Dijelaskannya, NW terlibat dalam pembunuhan suaminya karena sakit hati. Sang suami dianggap menyusahkan, sering meminta atau menggunakan uang yang ternyata uangnya dipakai untuk perempuan lain.
“Menurut keterangan pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL (wanita idaman lain),” katanya.
Atas dasar itulah isterinya yang berinisial NW berkeinginan untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri, tetapi dengan tangan orang lain. Itu sudah direncanakan sejak September 2021.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa surat pernyataan atau perjanjian kerja antara isteri bos rumah makan padang dengan sekelompok orang yang melakukan aksi pembunuhan.