SUMBARKITA.ID — Dua orang pemulung ditindak oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP Kota Padang, Selasa (8/2/2022). Keduanya ditindak lantaran membongkar sampah yang ada di kontainer tanpa membersihkannya.
Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan, tindakan pemulung tersebut mengakibatkan sampah berserakan di sekitar kontainer.
“Ini menyebabkan proses pengangkutan sampah menjadi terganggu. Selain itu juga mengurangi nilai estetika pada lingkungan sekitarnya,” kata Mairizon.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan dan teguran, namun tidak diindahkan dan masih tetap melakukan tindakan pembongkaran sampah.
Karena tidak diindahkan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan terhadap pemulung tersebut dengan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari.
“Apabila masih mengulangi tindakan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (ip/sk)