Sumbarkita – Setiap perayaan Idul Adha, umat Muslim di berbagai belahan dunia menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan wujud kepedulian sosial. Daging kurban yang melimpah kemudian dibagikan kepada masyarakat, namun tak jarang sebagian disimpan untuk dikonsumsi sendiri dalam jangka waktu lama. Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang menyimpan daging kurban melebihi tiga hari?
Menurut penjelasan Ustadz Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hukum menyimpan daging kurban sebenarnya telah mengalami perubahan seiring dengan situasi masyarakat pada masa Rasulullah saw.
Awalnya, Rasulullah saw melarang sahabat menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Tujuannya adalah untuk memastikan daging tersebut segera dibagikan kepada masyarakat yang saat itu tengah mengalami kondisi kritis kekurangan pangan.
“Rasulullah saw memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan,” tulis Ustadz Alhafiz dalam artikelnya di NU Online, dikutip Jumat (6/6).
Namun setelah kondisi masyarakat membaik, larangan tersebut dicabut. Rasulullah saw kemudian membolehkan daging kurban disimpan lebih dari tiga hari, bahkan sampai waktu yang dibutuhkan oleh masing-masing keluarga.
Kesimpulan Hukum: Boleh, Selama Tidak Melanggar Tujuan Kurban
Para ulama fikih menyepakati bahwa menyimpan daging kurban dalam waktu lama boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu prinsip dasar kurban, yaitu pembagian daging kepada yang berhak. Islam membagi hasil kurban menjadi tiga bagian:
- Sepertiga untuk pemilik hewan kurban dan keluarganya,
- Sepertiga untuk diberikan kepada kerabat atau tetangga,
- Sepertiga lainnya untuk fakir miskin.
“Ulama fiqih menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah,” jelas Ustadz Alhafiz.