Sabtu, 7 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Iduladha

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Ini Penjelasan Ulama

Oleh : Redaksi
Jumat, 06 Juni 2025 | 00:00
in Iduladha
Ilustrasi. Foto: iStock

Ilustrasi. Foto: iStock


Sumbarkita – Menjelang perayaan Iduladha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian sosial terhadap sesama. Namun, muncul pertanyaan yang kerap ditanyakan setiap tahunnya: bolehkah berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal dunia?

Sebagian besar umat Muslim memiliki keinginan untuk menghadiahkan pahala kurban kepada orang tua mereka yang telah wafat sebagai bentuk bakti dan doa di alam barzakh. Namun, bagaimana pandangan para ulama terkait hal ini?

Dalam sebuah video yang diunggah kanal YouTube NU Online, Ustadz Mubasysyarum Bih menjelaskan bahwa secara umum, kurban untuk orang yang telah meninggal dunia hukumnya tidak sah apabila tidak ada izin atau wasiat sebelumnya. Ia menyebut bahwa kurban termasuk dalam ibadah badaniyah yang tidak bisa diwakilkan begitu saja.

“Ibadah kurban dapat diwakilkan hanya jika ada izin atau wasiat dari yang bersangkutan sebelum wafat,” ujar Ustadz Mubasysyarum.

BACAJUGA

Warga Diimbau Kendalikan Konsumsi Daging Usai Iduladha

Torpedo Kambing Jadi Rebutan Saat Iduladha, Benarkah Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria?

Menurutnya, seseorang hanya boleh melaksanakan kurban atas nama orang yang telah meninggal apabila semasa hidupnya orang tersebut berwasiat untuk dikurbankan. Dalam hal ini, pelaksanaan kurban menjadi sah karena sesuai dengan keinginan almarhum/almarhumah.

Namun, Ustadz Mubasysyarum juga menyampaikan bahwa terdapat pendapat lain dari sebagian ulama yang membolehkan kurban atas nama orang yang telah meninggal meskipun tidak ada wasiat. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa kurban termasuk dalam kategori sedekah, sementara sedekah tidak memerlukan izin dari penerimanya.

“Karena kurban masuk kategori sedekah, maka sebagian ulama membolehkan pelaksanaannya untuk orang tua yang telah meninggal dunia, meskipun tidak ada wasiat. Seperti untuk ayah, ibu, istri, atau kerabat lainnya,” ungkapnya.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal bukanlah hal yang mutlak, melainkan tergantung pada mazhab dan pendekatan fiqih yang digunakan. Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat dalam memutuskan pelaksanaan kurban semacam ini.

Sebagai bentuk kehati-hatian, sebagian besar ulama menyarankan agar jika ingin berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, niatkan sebagai sedekah atas nama mereka, tanpa menyebutkannya sebagai kurban wajib atau sunnah muakkadah, agar tetap mendapatkan pahala tanpa menyalahi ketentuan syariat.


BERITA TERKAIT

Warga Diimbau Kendalikan Konsumsi Daging Usai Iduladha

Warga Diimbau Kendalikan Konsumsi Daging Usai Iduladha

Sabtu, 7 Juni 2025
Torpedo Kambing Jadi Rebutan Saat Iduladha, Benarkah Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria?

Torpedo Kambing Jadi Rebutan Saat Iduladha, Benarkah Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria?

Jumat, 6 Juni 2025
Sejumlah Ternak di Kota Pariaman Terjangkit Gejala PMK

Inilah Tata Cara Kurban Sesuai Syariat, Mulai dari Niat hingga Distribusi Daging

Jumat, 6 Juni 2025
Tradisi Sebelum Puasa di Sumatera Barat: Malamang-Manjalang Mintuo

Tradisi Malamang, Warisan Budaya Minangkabau yang Kian Langka Saat Iduladha

Jumat, 6 Juni 2025
9 Pertanyaan Seputar Kurban yang Sering Ditanyakan Beserta Jawabannya

9 Pertanyaan Seputar Kurban yang Sering Ditanyakan Beserta Jawabannya

Jumat, 6 Juni 2025
Inilah Ide Menu Sehat dari Daging Kurban untuk Lansia dan Anak-anak

Inilah Ide Menu Sehat dari Daging Kurban untuk Lansia dan Anak-anak

Jumat, 6 Juni 2025
Next Post
Hukum Haji Anak-Anak: Sah atau Harus Diulang Setelah Baligh?

Hukum Haji Anak-Anak: Sah atau Harus Diulang Setelah Baligh?

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Geng Motor Aniaya Pelajar di Pasaman Barat dan Bakar Sepeda Motor

    Geng Motor Aniaya Pelajar di Pasaman Barat dan Bakar Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda di Kota Solok Tikam Teman Sesama Pemabuk Lem, Korban Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Warga di Tanah Datar Ditendang dan Diinjak Sapi Kurban hingga Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir di Padang Tewas Tergilas Truk Sendiri Saat Perbaiki Rem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap Penyebab Kematian dan Identitas Mayat yang Ditemukan di Pasaman Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Minibus Tabrak Pohon di Padang, Sembilan Orang Jadi Korban

Minibus Tabrak Pohon di Padang, Sembilan Orang Jadi Korban

Sabtu, 7 Juni 2025
Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bisa Dapat Kompensasi Rp57 Ribu per Hari

Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bisa Dapat Kompensasi Rp57 Ribu per Hari

Sabtu, 7 Juni 2025
Warga Diimbau Kendalikan Konsumsi Daging Usai Iduladha

Warga Diimbau Kendalikan Konsumsi Daging Usai Iduladha

Sabtu, 7 Juni 2025
Video: Warga di Tanah Datar Ditendang dan Diinjak Sapi Kurban hingga Meninggal Dunia

Video: Warga di Tanah Datar Ditendang dan Diinjak Sapi Kurban hingga Meninggal Dunia

Sabtu, 7 Juni 2025
Terungkap Identitas Pria Tewas Tenggelam di Pantai Padang

Terungkap Identitas Pria Tewas Tenggelam di Pantai Padang

Sabtu, 7 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id