Sumbarkita – Menjelang perayaan Iduladha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian sosial terhadap sesama. Namun, muncul pertanyaan yang kerap ditanyakan setiap tahunnya: bolehkah berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal dunia?
Sebagian besar umat Muslim memiliki keinginan untuk menghadiahkan pahala kurban kepada orang tua mereka yang telah wafat sebagai bentuk bakti dan doa di alam barzakh. Namun, bagaimana pandangan para ulama terkait hal ini?
Dalam sebuah video yang diunggah kanal YouTube NU Online, Ustadz Mubasysyarum Bih menjelaskan bahwa secara umum, kurban untuk orang yang telah meninggal dunia hukumnya tidak sah apabila tidak ada izin atau wasiat sebelumnya. Ia menyebut bahwa kurban termasuk dalam ibadah badaniyah yang tidak bisa diwakilkan begitu saja.
“Ibadah kurban dapat diwakilkan hanya jika ada izin atau wasiat dari yang bersangkutan sebelum wafat,” ujar Ustadz Mubasysyarum.
Menurutnya, seseorang hanya boleh melaksanakan kurban atas nama orang yang telah meninggal apabila semasa hidupnya orang tersebut berwasiat untuk dikurbankan. Dalam hal ini, pelaksanaan kurban menjadi sah karena sesuai dengan keinginan almarhum/almarhumah.
Namun, Ustadz Mubasysyarum juga menyampaikan bahwa terdapat pendapat lain dari sebagian ulama yang membolehkan kurban atas nama orang yang telah meninggal meskipun tidak ada wasiat. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa kurban termasuk dalam kategori sedekah, sementara sedekah tidak memerlukan izin dari penerimanya.
“Karena kurban masuk kategori sedekah, maka sebagian ulama membolehkan pelaksanaannya untuk orang tua yang telah meninggal dunia, meskipun tidak ada wasiat. Seperti untuk ayah, ibu, istri, atau kerabat lainnya,” ungkapnya.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal bukanlah hal yang mutlak, melainkan tergantung pada mazhab dan pendekatan fiqih yang digunakan. Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat dalam memutuskan pelaksanaan kurban semacam ini.
Sebagai bentuk kehati-hatian, sebagian besar ulama menyarankan agar jika ingin berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, niatkan sebagai sedekah atas nama mereka, tanpa menyebutkannya sebagai kurban wajib atau sunnah muakkadah, agar tetap mendapatkan pahala tanpa menyalahi ketentuan syariat.