Sumbarkita – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang melibatkan sekelompok pendaki liar yang nekat menaiki Gunung Marapi pada 19 Januari 2025.
Meskipun belum ditemukan unsur pidana yang jelas, pihak BKSDA tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran hukum, terutama jika terbukti ada kesengajaan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan pidana masih berlangsung.
“Kami sedang melakukan kajian mengenai unsur pidana. Jika terbukti ada kesengajaan yang membahayakan orang lain akibat tindakan mereka, sanksi pidana bisa dikenakan,” kata Lugi, dikutip Antara, Kamis (30/1).
Kasus ini bermula dari aksi sembilan pendaki liar yang memasuki kawasan Gunung Marapi meskipun status gunung tersebut masih dalam Level II atau waspada. Berdasarkan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), masyarakat dilarang keras memasuki area dalam radius 3 kilometer dari pusat erupsi di Kawah Verbeek.
BKSDA Sumbar kini berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Selain itu, penyelidikan juga terfokus pada dua warga lokal yang diduga menjadi pemandu bagi enam pendaki liar tersebut.
Hingga saat ini, enam pendaki liar yang terlibat belum memberikan keterangan resmi, sementara tiga lainnya sudah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.