BKSDA Sumbar memberi tenggat waktu bagi keenam pendaki untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada iktikad baik hingga batas waktu yang ditentukan, sanksi tegas berupa larangan mendaki di kawasan yang berada di bawah kewenangan BKSDA Sumbar akan diberlakukan.
“Mereka yang terlibat akan masuk dalam daftar hitam dan dilarang mendaki gunung-gunung yang dikelola BKSDA Sumbar. Durasi larangan ini akan kami pertimbangkan lebih lanjut,” tegas Lugi.
Identitas keenam pendaki liar tersebut telah teridentifikasi berdasarkan keterangan tiga rekan mereka yang telah diperiksa pada 24 Januari 2025.