SUMBARKITA.ID — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Sumatera Barat bersama Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi mengamankan tiga orang yang diduga melakukan perusakan terhadap kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) di Malampah Alahan Panjang di Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Jumat (25/6/2021). Bersamaan dengan itu, turut diamankan satu unit eskavator yang digunakan pelaku.
Kepala seksi konservasi BKSDA Wilayah I, Khairi Ramadhan menyebutkan ketiga pelaku masing-masing inisial D, yang merupakan operator eskavator, MS selaku penyewa, dan AW.
Menurut Khairi ketiga pelaku kedapatan sedang membuka jalan baru di kawasan hutan konservasi Suaka Magasatwa (SM) di Malampah Alahan Panjang di Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.
“Sebelumnya, tim patroli BKSDA resor Limapuluh Kota melakukan pengamatan di kawasan setempat. Kemudian BKSDA berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bukittinggi dan menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” terang Khairi, Sabtu (26/6/2021)
Saat para pelaku dan barang bukti eskavator tersebut telah diamankan di Mapolres Bukittinggi.
“Pelaku diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE dan UU 12 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” sebutnya. (af/sk)