“Tidak hanya telah memiliki tata tertib dan kode etik, DPRD Sumbar juga telah menyusun pedoman tata cara beracara yang telah berproses dan akan dibahas dengan panitia khusus (Pansus), penyusunan tata beracara memiliki kendala dalam penyelesaian, yaitu waktu yang singkat,” tambahnya.
Diungkap Muzli, yang pasti, tatib dan kode etik merupakan suatu landasan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Contohnya, kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat yang telah dijadwalkan. Kemudian, mengenai pakaian sampai kepada perilaku anggota DPRD,” ungkap Muzli.
Ia berharap, informasi yang diterima dari BK DPRD Sumbar bisa memberikan manfaat bagi BK Kabupaten Agam, dan pelaksanaan menjaga marwah lembaga bisa berjalan optimal.
Sementara itu Ketua BK DPRD Agam Adrius mengatakan, banyak yang harus dikonsultasikan dengan BK DPRD Sumbar, terutama terkait anggaran yang kurang diprioritaskan untuk menunjang kinerja BK di DPRD Agam.
“Jadi masukkan-masukan yang diberikan oleh BK DPRD Sumbar sangat strategis untuk kinerja kedepan. Sehingga apa yang menjadi tugas dan wewenang bisa dijalankan secara maksimal,” pungkasnya.