Sumbarkita – Polisi menangkap dua remaja, RHS (19) dan DT (19), warga Nagari Koto Gadang Guguk Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok atas laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Solok AKP Efrian Mustaqim Batiti menyebutkan penangkapan berawal dari laporan seorang warga Jorong Panyalai, Kenagarian Cupak, Kecamatan Gunung Talang, yang kehilangan sepeda motor pada Rabu (22/1).
Tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap kasus tersebut. Polisi yang mengantongi identitas pelaku langsung melakukan upaya penangkapan.
“Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Raya Solok pada Kamis 24 Januari 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB,” ungkap Efrian, Jumat (24/1).
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra X yang mereka curi.
Efrian bilang bahwa kedua pelaku merupakan residivis. Mereka pernah dipenjara dalam kasus pencurian lainnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Solok guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.