Pariaman – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman menertibkan payung ceper atau payung yang dipasang rendah di objek wisata Pantai Kata. Payung milik pedagang tersebut berpotensi digunakan untuk maksiat.
Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Sumber Daya Manusia Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Roni Kardinal, mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan warga yang resah dengan kehadiran payung ceper di Pantai Kata. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan upaya penertiban.
Sebelum penertiban pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata.
“Rapat ini dipimpin langsung oleh Kadis Satpol PP dan Damkar, Alfian. Selesai rapat petugas langsung ke lokasi melakukan penertiban,” ungkap Roni, Rabu (18/9).
Selain penertiban, petugas juga melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan kepada pedagang.
Roni bilang, saat penertiban berlangsung payung dan perlengkapan pedagang belum disita.
“Masih dalam tahapan pembinaan, jika pedagang ini masih membandel maka akan dilakukan penyitaan,” tegasnya.
Pihaknya berharap pedagang di Pariaman dapat mengikuti aturan yang berlaku deni tercipta kota wisata yang aman, bersih, rapi, dan kondusif.
Ia juga meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang melanggar aturan kepada pihak terkait.