SUMBARKITA.ID– Sudah dua kali dipenjara namun tidak membuat RH (35) salah satu warga Sungai Limau bertaubat. Dia kembali diringkus polisi sebagai otak pelaku pencurian puluhan komputer milik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sungai Limau.
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis mengatakan, RH ditangkap di Jakarta tepatnya pada kawasan Kecamatan Cilincing saat berada di persembunyiannya.
“RH ini adalah pelaku utama atau otak pencurian 22 unit komputer milik SKB Sungai Limau. Dia bekerja atau menjalankan aksinya dibantu oleh satu orang rekan,” ungkap AKBP Abdul Azis, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan penadah komputer curian tersebut.
“Penadahnnya yang pertama kami tangkap. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga kami berhasil menangkap tiga orang lainnya,” imbuh AKBP Azis.
Kali ini, lanjut Kapolres, RH diancam 7 tahun kurungan penjara atas kasus ini. Sebelumnya pelaku pernah juga dipenjara dalam kasus narkoba dan pencurian.
Baca Juga:Â Hati-hati Warga Padang, Pasang Reklame di Pohon Bisa Dipenjara!
“Dia tak jera dipenjara. Kali ini harus mendekam lagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Azis.
Diberitakan sebelumnya, pencurian tersebut terjadi pada 3 Januari 2023 di SKB tersebut. Pihak SKB melaporkan bahwa telah hilang 22 komputer milik sanggar itu.
Untuk diketahui, inisial penadah yang ditangkap adalah AF (33). Dari AF polisi juga mendapatkan informasi kalau pelaku utama pencurian itu inisial RH (35).
“Penyelidikan kami mengarah pada RH ini. Usut punya usut ternyata RH telah melarikan diri ke Jakarta dan kami kejar ke sana sehingga berhasil menangkapnya,” jelas AKBP Azis.
Dari keterangan RH diketahui bahwa ia tidak beraksi sendirian. RH dibantu oleh tersangka lainnya dengan inisial MD (44). Rekannya inisial MD ini ditangkap belakangan.
“Kami kembangkan lagi dan berhasil mengetahui penandah lainnya dan sudah ditangkap pula dengan insial AD (46). Jadi dalam kasus ini sudah kami amankan dua pelaku dan dua penadah,” jelas Kapolres. ***