Sumbarkita – Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Terkait pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 memuat informasi jadwal pelaksanaan, aturan hingga larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024.
Larangan Kampanye Pemilu 2024
Berikut larangan-larangan kampanye Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023:
Bahan kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
– Tempat ibadah;
– Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
– Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
– Gedung atau fasilitas milik pemerintah;
– Jalan-jalan protokol;
– Jalan bebas hambatan;
– Sarana dan prasarana publik; dan/atau
– Taman dan pepohonan.
Alat peraga kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
– Tempat ibadah;
– Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
– Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
– Gedung milik pemerintah;
– Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
– Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pelaksana kampanye Pemilu, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang:
– Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
– Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
– Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
– Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
– Mengganggu ketertiban umum;
– Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
– Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu peserta Pemilu;
– Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
– Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
– Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
Pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
– Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
– Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
– Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
– Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
– Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
– Aparatur Sipil Negara;
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Kepala desa
– Perangkat desa
– Anggota badan permusyawaratan desa; dan
– Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
– Tidak menggunakan hak pilihnya;
– Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
– Memilih Pasangan Calon tertentu;
– Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
– Memilih Calon Anggota DPD tertentu.
“Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya,” bunyi Pasal 76 PKPU No. 15 Tahun 2023.