SUMBARKITA ID — Dua pria yang ditangkap oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman pada Sabtu (24/12) di Desa Air Santok, Kota Pariaman ternyata merupakan residivis.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, IPTU Nofridal mengungkapkan pada 2018, kedua tersangka juga ditangkap dalam kasus yang sama.
“Pada 2018 mereka berdua juga ditangkap secara bersamaan dalam kasus yang sama. Mereka ditangkap bersamaan,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Nofridal, Senin (26/12/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, kemudian pada 2019 mereka dibebaskan usai menjalani hukuman penjara di Lapas Pariaman.
“Nah ternyata hukuman penjara tidak membuat mereka jera. Mereka kami tangkap kembali dalam kasus yang sama pada Sabtu (24/12),” kata kasat.
Diketahui dari kasat, kedua tersangka residivis tersebut dengan inisial FZ (41) dan RF (40).
“Penangkapan berawal dari laporan intel kami bahwa mereka terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Kami lakukan pengintaian dan terendus keberadaan mereka di rumah FZ,” kata Nofridal.
Dikatakannya juga, dalam kuasa kedua tersangka pihaknya mengamankan tujuh paket sabu ukuran sedang.
“Mereka mengakui perbuatannya. Keduanya terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Saat ini keduanya berada di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nofridal.
Ia menambahkan, barang yang didapat oleh pelaku berasal dari Pekan Baru.
“Dalam kasus ini masih ada tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran,” imbuh Nofridal. ***