SUMBARKITA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan menangkap seorang pria berinisial OY di rumahnya di Jorong Pasar Muara Labuh Timur, Nagari Pasar Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 06.20 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Solok Selatan, AKP Hendri mengungkapkan OY ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang sudah meresahkan. OY disebut sering melakukan transaksi narkoba dir rumahnya.
“Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu. Setelah yakin atas informasi itu, kami melakukan penangkapan pagi ini pada pukul 06.30 WIB,” ungkapnya, Sabtu (12/11/2022).
Disaksikan perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
“Lalu ada 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman teh botol, 4 buah kaca pirex, 2 buah mancis, 6 buah plastik klik warna bening, 1 unit HP merek Redmi warna biru dan 3 buah pipet yang ujungnya sudah diruncingkan,” katanya.
Dalam penangkapan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Selatan dibantu sejumlah personel Polsek Sungai Pagu dan disaksikan perangkat desa dan kepala jorong setempat.
“Pelakut beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: RF Asril