Sumbarkita – Sebanyak 7 perusahaan pelat merah resmi ditutup oleh Kementerian BUMN.
Pembubaran 7 BUMN jelang akhir tahun 2023 tersebut lantaran dinilai memiliki kinerja yang buruk atau financial distress dan highly over-laverage.
“Hari ini kita akan update proses pembubaran BUMN. Proses transformasi BUMN yang dilakukan Pak Erick sejak 2019, kita melakukan bersih-bersih BUMN, ini beragam, ada holdingisasi, merger, dan penanganan BUMN-BUMN bermasalah,” kata Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo dalam keterangan pers, Jumat (29/12).
Tujuh BUMN yang dibubarkan itu yakni PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Menurut Tiko, 7 BUMN ini dibubarkan karena dari sisi bisnis dan keuangan tidak mungkin dipertahankan.
Tiko berharap proses pembubaran akan memangkas perusahaan pelat merah hingga berjumlah kurang dari 40 dengan 12 klaster ke depannya. Proses pembubaran dilakukan secara bertahap sesuai transformasi Kementerian BUMN hingga 2034.
Sementara, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) M Teguh Wirahadikusumah menjelaskan, proses pembubaran BUMN ada yang melalui pengadilan. Ada juga melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
“Dari 7 ini, 6 sudah diperoleh PP pembubarannya April 2023, selanjutnya prosesnya akan dilakukan oleh kurator untuk penyelesaian aset. Nah untuk yang satu lagi, PT PANN masih dilakukan diskusi dengan institusi pemerintah terkait mengenai proses selanjutnya,” ujarnya.