Masinton mengatakan pihaknya akan tetap mendaftar ke KPU mengikuti aturan MK. Ia menegaskan tak ingin mengikuti aturan yang diubah-ubah mengesampingkan masyarakat.
“Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini,” kata Masinton.
Diketahui, Baleg DPR baru saja menyekapati RUU Pilkada untuk disahkan dalam rapat paripurna (rapur). Salah satu yang disepakati ihwal ambang batas pencalonan, minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk partai nonparlemen.
Sedangkan, MK telah memutuskan setiap partai parlemen dan nonparlemen dengan minimal perolehan 7,5 persen suara bisa mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa.