SUMBARKITA.ID — Mulai Selasa (13/7/2021) seluruh aktifitas perkantoran nonesensial di kota Padang ditutup atau melakukan work from home (WFH) 100 persen. Kebijakan ini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang.
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Padang, Hendri Septa, Senin (12/7/2021).
“Bekerja dari rumah diberlakukan bagi perkantoran pemerintahan dan swasta sektor nonesensial,” kata dia.
Hendri Septa menambahkan, untuk perkantoran sektor esensial, seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa secara 50:50. Artinya, separuh karyawan bekerja dari rumah.
Adapun yang termasuk sektor esensial diantaranya perkantoran keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan, non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Ia menegaskan, perkantoran nonesensial yang tidak menerapkan WFH 100 persen kepada karyawan atau pegawainya akan dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021. (af/sk)