SUMBARKITA.ID – Perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos-red) KONI Padang segera dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Padang ke Pengadilan. Seluruh berkas perkara sudah dinyatakan siap. Hal ini diungkapkan oleh Budi Sastera, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Padang yang menangani perkara tersebut.
“Berkas sudah selesai. Rencananya kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang pada Senin (27/6/2022) mendatang,” sebut Budi Sastera kepada SUMBARKITA.ID, Rabu (22/6/2022) sore.\
Untuk saat ini, JPU Kejari Padang tengah melakukan penyempurnaan surat dakwaan. Ketiga tersangka diproses secara splitsing atau berkas terpisah. Untuk tersangka AS satu berkas sementara Tersangka D dan tersangka N satu berkas.
“Dipisah untuk penguatan pembuktian saat sidang nanti karena perannya beda-beda. AS perannya sebagai Ketua. Tapi perbuatannya sama, mereka melakukannya bersama-sama,” ungkap Budi yang kini juga menjabat Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, Ketua KONI Padang, dan Bendahara KONI Padang.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang dan Bendahara KONI Padang memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Pada Jumat (31/12) tahun lalu Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp 3.117.000.000.
Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Rabu (18/5) lalu, dua dari tiga tersangka yakni D dan N langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang. Sementara tersangka AS tidak datang dengan alasan sakit.
Seminggu setelah itu, Senin (23/5) Tersangka Agus Suardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses tahap dua dan kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Padang. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha