Sumbarkita – Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang tepatnya di kawasan Permindo ditertibkan petugas Satpol PP Kota Padang pada Senin (27/1) karena berjualan di atas fasilitas umum.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi menyampaikan sejumlah lapak PKL itu terpaksa ditertibkan karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Menurut aturan yang berlaku tidak ada pedagang yang dibolehkan berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar,” katanya yang dikutip pada Selasa (28/1).
Ia mengungkapkan bagi pedagang yang meminta Satpol PP untuk memberikan ruang tempat berjualan di kawasan Permindo seperti sedia kala tidak dapat karena bukan wewenang pihaknya. Selain itu, aturan yang mengatur hal tersebut telah dicabut.
“Terkait boleh atau tidak tentu wewenangnya bukan kepada kita Satpol PP. Kalau meminta seperti dulu tentu tidak mungkin, karena Keputusan Walikota Nomor 438 Tahun 2018 tentang tempat dan jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar Raya sudah dicabut,” jelasnya.
“Kalau pedagang inginkan adanya kebijakan, silakan kepada yang memiliki wilayah. Apakah Dinas Perdagangan atau pihak Kecamatan sekitar karena itu yang berwenang dalam memberikan kebijakan,” sambungnya.
Ia mengimbau agar para pedagang di kawasan Pasar Raya dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami berharap kerja sama semua lampisan masyarakat dalam menciptakan pasar yang tertib, indah, bersih dan rapi. Itu semua dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman,” harapnya.