Sumbarkita – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas lahan parkir Pasar Bandar Buat pada Selasa (7/5).
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bagi pengunjung pasar serta pengguna fasilitas parkir.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa pihaknya bersama tim gabungan telah berulang kali memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di area parkir.
“Dinas terkait sudah sering mengingatkan para pedagang untuk menempati area yang telah disediakan, yakni di lantai atas pasar. Namun masih ada yang membandel, sehingga hari ini kami melakukan penertiban bersama tim,” kata Chandra.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah lapak dan peralatan dagang yang berada di lokasi yang dilarang.
Selain itu, Satpol PP juga memberikan edukasi kepada pedagang terkait pentingnya menaati aturan dan menjaga ketertiban fasilitas umum.
“Kami mengamankan beberapa lapak sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera. Kami juga terus mengimbau pedagang untuk berjualan di lokasi yang sudah ditentukan pemerintah,” tambahnya.
Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menata kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, dan nyaman untuk semua pihak, baik pedagang maupun pembeli. Penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
“Pemko Padang melalui Satpol PP dan instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di Pasar Raya maupun pasar-pasar satelit lainnya demi menciptakan keamanan, kenyamanan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tutup Chandra.