Sumbarkita – Sebentar lagi umat Muslim akan membayat zakat fitrah yang ditunaikan menjelang Lebaran Idul Fitri atau tepatnya hingga salat Ied Idul Fitri.
Membayar Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim, hal ini berdasarkan sebuah Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim.
“Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam hadist tersebut dijelaskan esaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.
Adapun Zakat Fitrah memiliki tujuan untuk mensucikan dan membersihkan harta, dengan mengeluarkan sebagian harta maka, dapat membantu orang yang kesusahan serta hati pun terasa tentram, itulah yang dijelaskan dalam Surat At Taubah Ayat 103.
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Berikut Sumbar sajikan Waktu, Besaran dan Niat Zakat Fitrah yang dilansir dari berbagai sumber pada Selasa, 2 April 2024.
1. Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap umat muslim adalah 1 sha’ atau kilogram kira-kira 2,3 kg gandum atau kurma atau 2,5 kg makanan pokok.
Adapun ukuran zakat fitrah dalam satuan liter untuk bahan makanan pokok gandum atau kurma adalah 3,1 liter.