Padang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam pada Ramadan 1445 H/2024 M.
Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi menyampaikan besaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari dan besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok dan atau makanan yang sudah jadi.
Ia menjelaskan, pihaknya membagi tiga besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
“Pertama, beras jenis Sokan atau Anak Daro dengan harga Rp17.500 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp42.500 per orang. Kedua, beras Ir 42 dengan harga Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40.000 per orang,” terangnya yang dikutip di Info Publik pada Kamis, 14 Maret 2024.
Kemudian, lanjut dia, beras Dolog atau Bulog dengan harga Rp13.000 per kilogram, zakatnya Rp31.500 per orang.
“Sementara itu, untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp22.000 per hari per orang,” ujarnya.
Menurut Yuspardi, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan peninjauan dan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini,” pungkasnya.