SUMBARKITA.ID — Perilaku menyimpang dari falsafah Minangkabau masih terus terjadi di Sumatera Barat. Secara beruntun perbuatan asusila dan amoral terus terjadi di daerah ini.
Terbaru, seorang pelaku pencabulan terhadap remaja putri yang masih dibawah umur diringkus polisi di Kabupaten Limapuluh Kota. Pelaku berinisial DP (40) merupakan warga Jorong Koto Baru, Nagari Kubang, Kecamatan Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Limapuluh Kota, di areal persawahan penduduk setempat, ketika mencari rumput untuk makanan ternak miliknya, Selasa (1/9) sore. Saat diamankan, DP tak melakukan perlawanan dan mengakui segala perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota AKP Nofrizal Can, melalui KBO Iptu Armi Ariosa, yang di dampingi Kanit Ipda Bainur, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP / 112 / VII / 2020 / SPKT-LPK, tanggal 07 Juli 2020.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi, serta keluarnya surat penangkapan Nomor : Sp.Kap / 53 / VIII / 2020 / reskrim, tanggal 31 Agustus 2020, maka pelaku diamankan, tuturnya.
Iptu Armi menjelaskan pelaku telah melakukan perbuatan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja putri yang masih berstatus pelajar inisial SN (18) warga Nagari Kubang, Kabupaten Limapuluh Kota. Pelaku mengakui jika dirinya telah berkali kali mencabuli korban oleh sejak Januari 2019 hingga Juli 2020. Setiap melakukan pencabulan, pelaku selalu memberi korban uang sebesar Rp 50 ribu.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan orang tua korban melihat gerak gerik serta tingkah laku anaknya dengan pelaku. Awalnya saat ditanya oleh orang tua ada hubungan apa dirinya dengan pelaku, korban selalu bungkam.
Namun setelah dibujuk korban menjelaskan jika hubungan dirinya dengan pelaku hanyalah sebagai teman dan kenalan biasa saja. Namun korban mengaku jika dirinya sering ditiduri oleh pelaku dengan diberikan iming iming berupa uang.
Mendapatkan pengakuan itu, orang tua korban marah serta tidak terima langsung melaporkan peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur tersebut ke Polres Limapuluh Kota. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres dan masih dilakukan proses pemeriksaan, papar Armi menjelaskan. (GA/SK)