Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi memberikan pelatihan Impelementasi Aplikasi Sistem Barang Milik Daerah (e-BMD) bagi pejabat penatausahaan barang dan pengurus barang Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Bukittinggi.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Erman Safar diwakili Kepala Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Egie Pratama Mulya.
Egie mengatakan Penerapan Aplikasi e-BMD ini, merupakan tindak lanjut pemberlakuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, tentang Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Tujuannya untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Di Sumatra Barat, Pemko Bukittinggi menjadi daerah pertama menerapkan Permendagri ini dengan menggunakan aplikasi e-BMD.
Pelatihan implementasi aplikasi e-BMD ini sangat penting dan bernilai strategis. Karena selain dari yang pertama di Provinsi Sumatra Barat, juga akan memberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang dalam melaksanakan penatausahaan barang milik daerah, untuk meningkatkan kualitas dalam pengelolaan barang milik daerah yang lebih hebat.
“Kami berharap implementasi penatausahaan barang milik daerah bisa lebih tertata dan lebih cepat dan tepat sehingga memberi kemudahan bagi para pengurus barang,” ungkapnya.
“Semoga dengan pelatihan ini setiap langkah dan perjuangan kita dalam meningkatkan kemajuan pembangunan sesuai visi Bukittinggi Hebat,” imbuhnya.
Kegiatan Badan Keuangan, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut diikuti sekitar 75 peserta dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 20 hingga 22 Mei 2024, dengan target “Menuju Penatausahaan Barang Milik Daerah Hebat”. Kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber dari Universitas Indonesia Jakarta mulai dari Tenaga Ahli Keuangan sampai dengan Tenaga Ahli Migrasi Data Aset.