SUMBARKITA.ID — Polisi menangkap tiga pria yang kedapatan berbuat terlarang yakni memiliki Narkotika jenis Sabu di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Rabu (8/6/2022).
Kasat Narkoba Polres Solok Selatan, AKP Hendri mengatakan terduga pelaku pertama yang diamankan yakni ZA dan SB. Keduanya ditangkap di Jorong Pakan Salasa, Nagari Alam Pauh, Kecamatan Pauh Duo.
“Dari tangan kedua terduga pelaku, diamankan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” kata Hendri dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).
Saat itu, kata Hendri, juga diamankan satu unit handphone merek Vivo warna hitam, satu handphone merek Dino warna hitam, satu bong terbuat dari dari botol plastik warna hitam merk Amo yang tersambung dengan pipet, dan lima lembar plastik klik warna bening sisa pakai narkotika jenis sabu.
Barang bukti lain yang disita yakni dua kaca pirek, dua pipet yang ujungnya diruncingkan warna oranye dan tiga buah mancis.
Pelaku ketiga yang ditangkap yakni H (43, warga Pasir Talang. Dia ditangkap di Jorong Sungai Cangkar, Nagari Pasir Talang Barat, Kecamatan Sungai Pagu.
“Dari tangah H, diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu, dua puluh lembar plastik klip pembungkus sabu, kaca pirek, pipet, kertas bukti transfer dan handphone,” ungkapnya.
Kekinian, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan diamankan di Mapolres Solsel untuk proses hukum lebih lanjut. (*)