Padang, Sumbarkita – Seorang pemuda di Padang diringkus polisi atas laporan tindak pidana pencurian.
Pelaku inisial RST (19) merupakan buruh harian lepas. Dia ditangkap oleh personil Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di Jalan M Thamrin, Kecamatan Padang Barat pada Kamis (22/2).
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan pelaku melakukan pencurian HP di kawasan Pasa Gadang, Padang Selatan.
Pencurian itu terjadi pada Selasa, 30 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB.
Kronologis kejadian berawal ketika korban kehilangan HP miliknya yang sedang di-charger di dalam kamar. Ketika bangun pagi, korban melihat HP miliknya sudah tidak ada lagi. Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polresta Padang.
“Lebih kurang sebulan kita melakukan penyelidikan akan kasus ini. Tim Klewang yang mendapat petunjuk bahwa pelaku yang mengambil HP tersebut, pencarian pelaku pun dimulai,” ungkapnya.
Tim Klewang mendapat informasi bahwa pelaku berada di TKP penangkapan, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil HP milik korban, pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum,” tutur Ipda Yanti.