SUMBARKITA.ID – Seorang petani di Pasaman Barat (Pasbar) berinisial RZ (49) diringkus polisi lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja Kering. RZ diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasbar di Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (28/07/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Informasinya di daerah Trans Sakato Jaya ada peredaran gelap narkotika jenis ganja kering. Tim opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Eri dikutip dari Tribratanews, Sabtu (30/7/2022).
Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, petugas berpura-pura sebagai pembeli. Pada saat melakukan transaksi, petugas dengan sigap mengamankan RZ beserta barang bukti berupa tujuh paket kecil ganja kering siap edar yang dibungkus menggunakan kertas warna cokelat.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa enam paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat.
“Paket ganja itu ditemukan di rumah pelaku,” sebut Eri.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam dari tangan RZ. Kemudian, satu unit handphone merk Hammer warna hitam, dan uang tunai senilai Rp 909.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
Kekinian, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasbar untuk proses hukum lebih lanjut. (*)