SUMBARKITA.ID — Tidak mau bertanggung jawab usai berbuat terlarang beruapa pencabulan terhadap gadis dibawah umur, seorang pria berinisial KS (23) ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.
Pemuda tersebut diciduk polisi di depan sebuah hotel di kawasan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang, pada Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Perbuatan cabul pelaku terhadap pacarnya sendiri NRA (15) diduga dilakukan di salah satu kamar hotel di kawasan Padang Barat Kota Padang.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, pencabulan yang dilakukan pelaku diduga tidak hanya sekali. Perbuatan bejat tersebut disinyalir juga dilakukan di dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Berok Jembatan Lama Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, pelaku berhasil diamankan di kawasan tersebut dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dijelaskan Kompol Rico, pelaku ini ditangkap karena pelaku tidak mau bertanggungjawab dan memutuskan untuk kabur setelah melakukan aksi bejat tersebut.
Usai ditangkap di daerah Siteba, Nanggalo, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kita lakukan identifikasi dulu ya, setelah itu baru disampaikan lengkapnya,” tutup Kompol Rico. (ag/sk)