SUMBARKITA.ID — Dua wanita kembar inisial RSL (24) dan MSL (24) asal Kabupaten Tanah Datar ditangkap oleh Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat. Keduanya ditangkap lantaran terlibat tindak pidana sesuai UU ITE yang memuat Perjudian.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari anggota Subdit V Siber Polda Sumbar melakukan patroli Siber dan menemukan akun Instagram @yayashnt dan akun Instagram @megashintaa membuat postingan di story Instagram yang menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi online.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memprofiling pemilik akun dan menemukan hasil profiling pemilik akun berada di kota Bukittinggi.
“Selanjutnya pada hari Senin (20/3/2023) sekira jam 22.00 WIB bertempat di sebuah rumah kos di Jalan Bypass Manggis Ganting Mandiangin Koto Selayan, Kota Buktinggi Tim Subdit V Siber mengamankan dua orang tersangka tersebut,” terang Dwi saat konferensi pers (28/3/2023).
Dwi menyebutkan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa akun Instagram, nomor HP yang digunakan untuk aplikasi WA, akun Gmail dan 1 buah kartu ATM BCA.
“Setelah diamankan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut, terhadap kasus masih didalami dan dalam pengembangan,” ujarnya.
“Kedua tersangka ini terbukti mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat konten, video, atau link yang bisa diakses untuk membuka informasi ke situs judi online,” pungkasnya. ***