SUMBARKITA.ID — Dua orang terduga pelaku penipuan Rian (23) dan Anwar (39) ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polisi Resor Pesisir Selatan. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai agen resmi lampu LED Hannochs di wilayah hukum Polres Pessel.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose membenarkan informasi penangkapan tersebut. Ia menuturkan, kejadian berawal pada Selasa (8/11/2022) sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Kedai Elok Kessi, Kapeh Panji Ganting, Kenagarian Talaok, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Pelaku diketahui bukan warga Sumbar. Mereka menjual sejumlah barang berupa lampu LED merek Hannochs kepada korban atas nama Syafniati,” ujar Hendra Yose pada wartawan, Minggu (5/2/2023).
Ia melanjutkan, pelaku menawarkan korban untuk menjadi agen resmi distributor dengan iming-iming berupa potongan harga sebesar Rp1.050.000 per bulan, dengan syarat korban harus belanja terlebih dahulu barang-barang berupa lampu LED Hannochs kepada pelaku.
“Namun demikian, pelaku diketahui memanipulasi harga di nota jual beli barang dengan paket seharga Rp26.880.000. Setelah korban menyerahkan sejumlah uang tersebut, pelaku berlalu dan tidak pernah lagi datang ke kedai korban. Begitupun dengan nomor handphonenya tidak dapat dihubungi,” ucapnya lagi.
Selanjutnya, kata Kasat, berdasarkan laporan awal korban dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polres Pessel bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi di Sapiran, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Baca Juga: Korban Iming-Iming Masuk Polisi Pakai Orang Dalam Kembali Terjadi, Kali Ini di Pesisir Selatan
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dilakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku di Bukittinggi, Minggu (5/2/2023) sekira pukul 03.30 WIB.
“Saat di interogasi polisi, kedua pelaku mengaku bahwa mereka bukanlah agen resmi perusahaan lampu LED Hannochs. Bahkan, stempel perusahaan yang mereka pakai dipalsukan untuk memperdaya para korbannya,” kata Hendra Yose.