SUMBARKITA.ID — Seorang pelaku pencurian berinisil DN (49), warga Jalan Pauh, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, dibekuk tim Opsnal Polresta Padang, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya, pelaku diduga melakukan pencurian di sebuah rumah Nomor 13C RT 01, RW 02, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan, Padang Timur, Kota Padang. Pelaku masuk ke dalam kamar dan berhasil membawa kabur handphone. Mengetahui handphone nya hilang, korban melapor ke Polresta Padang.
Atas laporan pemilik rumah, puhak kepolisian selanjutnya melakukan identifikasi.
“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/585/B/X/2020/SPKT UNIT III, tanggal 28 Oktober 2020,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (29/10/2020).
Dijelaskannya, setelah keberadaan pelaku diketahui, selanjutnya dilakukan upaya penangkapan. Namun karena mencoba memberi perlawanan saat penangkapan, pelaku diberi tindakan tegas dengan tembakan terukur dibagian kakinya.
Usai diamankan pelaku pun dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penangangan medis. Selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y30 warna biru dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam beraksi,” tambah Kompol Rico.
Sementara itu, berdasarkan keterangannya, ternyata pelaku selama ini telah beraksi di 26 tempat kejadian perkara (TKP). (ag/sk)