Sebelumnya, BP bersama rekannya RSA dilaporkan mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5139 GL pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejadian tersebut terjadi di tempat parkiran organ tunggal di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah penangkapan, tim Satreskrim Polres Pessel menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
Selain itu, polisi juga mencari dan mencatat keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
Pelaku BP langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Bayang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.