SUMBARKITA.ID — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) mengembalikan berkas perkara kasus Brigadir Ks, oknum polisi yang menembak mati Deki Susanto di Kabupaten Solok Selatan kepada penyidik Polda Sumbar, Selasa (2/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tersebut belum lengkap.
Disampaikan oleh Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar, Fadlul Azmi, pengembalian berkas karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materi disertai dengan petunjuk JPU.
“Berkas (kasus) dikembalikan ke penyidik kepolisian, karena dinilai belum lengkap. Selanjutnya menunggu berkas untuk kembali dilengkapi ,” ungkap Fadlul.
Menurut Fadlul, sesuai ketentuan KUHAPidana, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas.
Menanggapi dikembalikannya berkas perkara kasus Brigadir KsSementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.
Ditambahkan Satake Bayu, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk JPU.
“Setelah lengkap akan dikirimkan lagi,” ujarnya. (af/sk)