SUMBARKITA.ID — Sepanjang 2022 sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi ke negara asalnya dari Sumatra Barat (Sumbar) karena melanggar aturan Keimigrasian.
Pelaksana tugas Kepala Imigrasi Padang Ezardy Samsoe menjelaskan WNA yang dideportasi karena melanggar Izin Tinggal Keimigrasian serta melebihi batas izin tinggal (overstay).
“Yang dideportasi WNA Malaysia 11 orang, Iran tiga orang, Singapura satu orang, dan Banglades satu orang,” ungkap Ezardy saat jumpa pers refleksi akhir tahun 2022 yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Rabu (28/12/2022).
WNA asal Iran Tersangkut Kasus Pidana
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Zaenal Wahyudin mengungkapkan tiga WNA asal Iran yang dideportasi awalnya tersangkut kasus pidana.
“WNA Iran adalah penyerahan dari Polres Pesisir Selatan karena kasus pencurian ringan. Ssetelah diserahkan maka kami dideportasi karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Zaenal.
Diketahui wilayah kerja Imigrasi Padang mencakup sebelas kabupaten atau kota yakni Kota Padang, Solok, Pariaman, Sawahlunto, Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Mentawai, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan.
Ia menegaskan, pihak Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara maksimal demi memastikan keberadaan orang asing di Sumbar.
“Agar kehadiran mereka benar-benar bermanfaat, tidak melanggar hukum, serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. ***