SUMBARKITA.ID — Sebanyak 14 orang warga Kota Padang menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kamis(23/2/2023).
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan, warga yang menjalani sidang Tipiring ini melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
“Ada 14 orang pelanggar Perda terdiri dari PKL, pemilik panti pijit, pelaku usaha tempat hiburan malam dan badut menjalani sidang tipiring secara virtual. Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar Perda,” kata Mursalim.
Sidang Tipiring dipimpin Hakim Tunggal Said Hamrizal Zulfi dari Pengadilan Negeri Padang.
Dalam sidang itu, hakim memberikan sanksi berupa denda dengan nominal berbeda-beda.
Kepada tujuh orang PKL berinisial ER, EW, MD, WI,MI,EM,DI, seorang pemilik Panti Pijit berinisial AZ, seorang PSK berinisial DN diberikan denda masing-masing Rp100 ribu.
“Tiga badut berinisial OB, FB, NO masing-masing didenda Rp50 ribu. Pemilik kafe berinisial MA, dikenakan Rp300 ribu dan pemilik kafe berinisial LA didenda Rp500 ribu,”ungkapnya.
Mursalim berharap, sanksi denda ini memberikan efek jera, sehingga ke depan tidak ada lagi pelanggaran. ***