Sumbarkita – Pihak Satpol PP Kota Padang secara gencar melakukan penertiban dan pengawasan di sejumlah kawasan di Kota Padang. Dalam penertiban dan pengawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama menyampaikan pihaknya mendapati belasan wanita nongkrong hingga larut malam di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Mereka terciduk sedang minum minuman keras (miras) pada Minggu (3/11) dini hari.
“Sebanyak 14 orang wanita serta tiga botol miras golongan A kami amankan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diproses,” kata dia yang dikutip pada Senin (4/11).
Selanjutnya, kata Rio, pihaknya menemukan pelanggaran di penginapan dan kafe karaoke di kawasan Pondok. Petugas mendapati satu penginapan ada 3 orang pria serta 2 wanita di dalam satu kamar.
“Kami juga mengamankan 1 wanita diduga sebagai pemandu lagu di salah satu kafe karaoke. Mereka kemudian diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses.” ungkapnya.
Ia menegaskan, kegiatan pengawasan itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menyikapi laporan dari masyarakat. Selain itu, pihaknya juga menyurati pemilik usaha untuk dipanggil.
“Mereka yang terjaring dalam penertiban itu diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Kemudian, mereka juga diberikan nasihat dan pembinaan,” pungkasnya.