SUMBARKITA.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan eksekusi semua penginapan Red Doorz yang ada di Kota Padang karena belum membayar dan melunasi pajak.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang Ikrar Prakarsa mengatakan, jumlah penginapan Red Doorz yang ada di Kota Padang saat ini sekitar 17 penginapan.
“Jumlah penginapan Red Doorz yang ada di Kota Padang jumlahnya ada 17. Sementara yang terdaftar hanya 3, yaitu di kawasan jalan Nipah, Jalan Jhoni Anwar dan Jalan Suliki. 14 lagi belum didaftarkan ke Bapenda,” terangnya di sela-sela penertiban di kawasan Jalan Nipah, Kota Padang, Senin (19/12/2022).
Ikrar mengungkapkan Bapenda sebelumnya sudah memberikan surat peringatan, namun tidak diindahkan oleh Wajib Pajak.
“Dari 3 yang terdaftar ini sudah kita berikan surat peringatan untuk membayar pajak dari tanggal 5 Desember, tapi hingga sekarang tidak diindahkan, maka kita tindak,” katanya.
Menurut Ikrar, 14 penginapan yang belum terdaftar juga akan ditindak, karena termasuk dalam kategori Wajib Pajak.
“14 penginapan lainnya juga akan kita tindak, ini juga dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” tegasnya. ***