SUMBARKITA.ID – Belajar dari dampak yang ditimbulkan gempa di Kabupaten Cianjur, bupati dan wali kota di Sumbar diinstruksikan segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pedoman pendirian bangunan tahan gempa.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan instruksi itu dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar usai mencermati kondisi di Cianjur pascagempa 5,6 SR.
“Seperti yang kita lihat di Cianjur skala gempanya 5,6 SR. Tapi banyak bangunan yang rubuh. Mungkin ini karena memang pusatnya (gempa) di sana atau bisa juga karena kualitas bangunannya,” kata Mahyeldi, Rabu (23/11/2022).
Ia berharap, pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar dapat meniru Kota Padang yang sudah menerbitkan Perda mengenai aturan atau pedoman pendirian bangunan.
“Perda itu nantinya akan menjadi acuan bagi masyarakat untuk mendirikan bangunan seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Padang,” ungkapnya.
Pendirian bangunan yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi bencana di masing-masing daerah dapat meminimalisir terjadinya kerusakan.
“Saat terjadi bencana, maka bangunan-bangunan itu siap dan tahan bencana. Jadi, saya harap bupati dan wali kota agar mempersiapkan Perda ini,” jelasnya.
Selain itu, Mahyeldi juga meminta Pemkab dan Pemko di Sumbar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat mengenai mitigasi bencana.
“Buat juga imbauan atau aturan tentang bagaimana menyikapi dan melakukan kesiapsiagaan, karena kita tidak tahu kapan bencana akan terjadi,” tegasnya.
Editor: RF Asril