Limapuluh Kota – Tim opsnal reskrim Polres Limapuluh Kota berhasil meringkus seorang pria pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra membenarkan telah melakukan penangkapan seorang pria pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
“Kita berhasil menagamankan tersangka FE (35) yang tega mencabuli anak tirinya Bunga (15), korban yang masih anak di bawah umur ini disetubuhi 3 kali di rumahnya di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota,” katanya pada Kamis (4/4/2024).
Menurut Iptu Hendra perbuatan tidak senonoh ini dilakukan tersangka pada pertengahan Juli 2023 yang lalu sekira pukul 15.30 Wib. Hal ini terungkap setelah Bunga melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada sang ibu.
Menurut pengakuan korban, ia pernah menceritakan perbuatan sang ayah tiri ini kepada ibunya, akan tetapi sang ibu kurang percaya dan tidak menanggapi apa yang di katakan anaknya.
“Karena merasa tidak senang dengan apa yang yang sudah di perbuat ayah tirinya, sehingga korban pergi menemui ayah kandungnya yang tinggal di Payakumbuh dan menceritakan apa yang di alaminya,” lanjutnya.
Iptu Hendra mengungkapkan, peristiwa tersebut berasal ketika tersangka pulang dari kebun berbarengan dengan korban, kemudian sesampai di rumah, korban langsung masuk ke kamarnya, ternyata ayah tirinya ikut masuk ke kamar kemudian tersangka meraba dada korban dan merebahkan tubuh korban ke kasur dan melucuti celana dalam korban hingga lutut.