SUMBARKITA.ID – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial R (26) karena diduga memperkosa anak di bawah umur, Rabu (16/11/2022) malam.
“Pelaku R kita amankan saat berada di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Padang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Dedy Adriansyah Putra, Kamis (17/11/2022).
Dia menuturkan, korban merupakan seorang siswi sekolah dasar berumur 12 tahun.
Kasus tersebut terungkap saat korban mengaku merasakan sakit di bagian kemaluannya. Setelah ditanya pihak keluarganya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
“Atas pengakuan itu, kakak korban kesal dan tidak terima dengan perbuatan tersangka, lalu melapor ke Polresta Padang,” jelas Dedy.
Berdasarkan laporan, pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap korban dimulai sejak Desember 2020 hingga Januari 2021.
Mendapati laporan tersebut, Tim Klewang langsung menyelidiki. Pelaku berhasil ditangkap setelah keberadaannya diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pelaku langsung kita amankan tanpa ada perlawanan, dan dibawa ke Polresta Padang, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” sebut Dedy.
Editor: Fakhruddin Arrazzi