“Pelaku mengaku dia mencabuli korban ketika keadaan rumah lagi sepi, saat ibu korban sedang tidak ada di rumah,” ujarnya.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan konseling psikologi di Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sijunjung bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung.
“Sedangkan pelaku telah diamankan di Polres Sijunjung dan akan diproses lebih lanjut. Pelaku terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya,” pungkas Yasin.