“Oleh karena itu korban terus menyimpan peristiwa itu, barulah korban berani mengatakan karena di daerah vaginanya terasa sakit,” ujar Kasat Reskrim.
Kini pelaku telah ditahan di Polresta Padang untuk proses hukum.
Tersangka akan dikenakan pasal rumusan pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang diancam diatas 15 Tahun penjara.