Sumbarkita – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan tanggapan terkait polemik lisensi Rumah Makan Padang oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM) beberapa waktu lalu.
Ketua LKAAM Provinsi Sumbar, Fauzi Bahar menyampaikan LKAAM Sumbar akan segera membahas dan mengkaji terkait polemik tersebut. Mereka bakal membicarakan mengenai lisensi tersebut bersama IKM.
“Kita akan membicarakan ini bersama IKM apakah perlu penerbitan lisensi terhadap Rumah Makan Padang,” yang dikutip melalui Antara Sumbar pada Selasa (5/11).
Ia menilai pembahasan lisensi Rumah Makan Padang tersebut penting untuk segera dilakukan demi menghindari kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila membuat sebuah standardisasi terhadap masakan Padang lewat penerbitan lisensi, maka perlu penetapan ukuran yang jelas demi menghindari kegaduhan.
“Tapi yang jelas persoalan ini kita koordinasikan dulu,” ungkapnya.
Ia membeberkan polemik dan kisruh Rumah Makan Padang yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran penting bagi siapa saja agar berpikir panjang sebelum bertindak.
Fauzi menegaskan, langkah LKAAM dalam merespons polemik razia Rumah Makan Padang tersebut sekaligus untuk menghindari perpecahan di perantauan.
“Saat ini LKAAM berpandangan yang paling penting ialah meneduhkan suasana agar tidak menimbulkan perpecahan,” pungkasnya.