Sumbarkita – Berikut ini cara menghitung perolehan kursi DPR Pemilu 2024 menggunakan metode Sainte Lague yang digunakan pada Pemilu 2019.
Metode Sainte Lague merupakan metode dari seorang pakar matematika Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910. Secara sederhana, metode ini menggunakan bilangan pembagian ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.
Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 414. (1) Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Lalu, (2) Seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian, Pasal 415 ayat (2) menyebutkan, Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Berikut Sumbarkita terangkan contoh simulasi cara menghitung perolehan kursi DPR menggunakan metode Sainte Lague. Perlu diingat partai dan angka perolehan suara di bawah ini hanya contoh simulasi, bukan yang sebenarnya.