SUMBARKITA – Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumatra Barat menilai adanya kesalahan dalam pengembangan kawsasan wisata serta deforestasi (penggundulan/penebangan hutan) di Jorong Aia Mancua, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Hal itu berdasarkan rapat yang dilaksanakan oleh DSDA Sumbar, menyikapi maraknya pemanfaatan ruang (tempat pemandian) di kawasan yang juga menjadi lokasi Cagar Alam Anai dan Taman Wisata Alam Mega Mendung.
Menurut Tommy Adam, Humas DSDA Sumbar, rapat bertujuan menetapkan rekomendasi pemanfaatan ruang di kawasan cagar alam itu, sebagai langkah mengantisipasi agar tidak terjadi lagi masalah-masalah akibat kesalahan pengelolaan tata ruang.
“Seperti yang diberitakan bahwa pada tanggal 13 Juni 2022 lalu, Air terjun lembah anai meluap hingga menutupi badan jalan. Akibatnya, jalur yang menjadi penghubung Kota Padang-Bukittinggi dan sekitarnya tidak bisa dilalui. Sebelumnya juga Pada Tahun 2018 kawasan pemandian wisata mega mendung juga porak poranda akibat banjir bandang,” ungkap Tommy pada Sumbarkita, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga : Video: Air Meluber di Lembah Anai, Lalin Padang-Bukittinggi Terhenti
Sebagai informasi, TWA Mega Mendung ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.174/Kpts/Um/3/1974 dengan total luasan 12.5 Ha.
Alasan penunjukan kawasan tersebut karena dinilai memiliki potensi-potensi wisata, keanekaragaman hayati flora dan fauna yang tinggi dan kenampakan alam yang menarik
“Kami menilai, ada sejumlah permasalahan pada TWA Mega Mendung. Pertama, pelaku usaha wisata tanpa dilengkapi izin yang sah. Kedua, pembangunan sarana wisata tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Ketiga, pengembangan wisata belum sesuai dengan kaidah pengembangan wisata alam yang berbasis alami,” paparnya.
Selain itu, Berdasarkan hasil overlay citra satelit di kawasan mega mendung rentan 2006 hingga 2022, telah banyak terjadi pengembangan bangunan di sekitar sungai serta adanya deforestasi di sekitar kawasan untuk mendirikan bangunan.