PESSEL, SUMBARKITA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan pasangan remaja yang masih berstatus sebagai pelajar tengah berduaan dan melakukan tindakan yang mengarah kepada perbuatan asusila di tempat yang gelap di Kawasan Bukit Langkisau Painan.
Keduanya diamankan Satpol PP Pessel pada hari Senin (22/08/2022) pukul 21.00 WIB. Dua remaja yang masih berstatus pelajar itu tertangkap Satgas Trantibum sedang berpacaran dan melakukan perbuatan yang mengarah asusila oleh di tempat yang gelap di Bukit Langkisau Painan Kecamatan IV Jurai.
Mereka terjaring saat Satgas Trantibum melakukan patroli ke lokasi. Dari keterangan resmi Satpol PP Pessel diketahui lokasi itu memang kerap dijadikan tempat untuk berbuat asusila oleh pasangan muda-mudi pada malam hari.
Hal itu disebabkan tidak adanya penerangan di kawasan itu. Sementara lokasi tersebut juga jauh dari keramaian dan pantauan masyarakat.
“Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27,” tulis Satpol PP Pessel melalui keterangan di lama media sosial resminya, Selasa (23/8/2022).
Satpol PP Pessel menjelaskan ayat 1 dalam pasal itu menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan, serta tempat umum lainnya.
Sementara pada ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan,” lanjut keterangan tersebut.
Dua remaja itu kemudiaan diberikan pembinaan dan juga dilakukan pemanggilang terhadap orang tuanya, serta keduanya juga diminta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Surat perjanjian itu ditandatangani di atas materai Rp10 ribu bersama orang tua atau keluarga masing-masing. Mereka kami pulangkan hari ini (Selasa-red) pukul 11.00 WIB,” sambung keterangan Satpol PP Pessel.
Editor: RF Asril












