Atas tidak ditanggapinya permohonan informasi yang disampaikan, pihaknya menduga Baznas Sumbar gagal menjalankan amanat undang-undang dan peraturan yang dibuatnya sendiri.
Karena itu pihaknya menyampaikan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumatera Barat.
“Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur bahwa mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. ini landasan kami mengajukan sengketa,” imbuhnya.
Adapun sidang pemeriksaan awal dan mediasi telah dilakukan pada Selasa 10 September 2024. Namun informasi yang dimohonkan belum bisa dipenuhi Baznas Sumbar, sehingga sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian.
Sumbarkita telah mencoba mengonfirmasi permasalahan ini kepada Ketua Baznas Sumbar, Bukhari. Saat berita ini terbit Bukhari belum menyampaikan penjelasan.