SUMBARKITA.ID – Bayi yang ditelantarkan di bus Tranex jurusan Sungai Geringging Padang Pariaman-Padang, hari ini, Jumat (4/11/2022), diakikahkan.
Diketahui, bayi tersebut telah berumur tujuh hari dan menjalani akikah di Mapolres Kota Pariaman.
Bayi tersebut diakikahkan oleh Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Aziz atas persetujuan kedua orang tua dan nenek bayi itu.
Sementara itu, ayah kandung bayi tersebut saat ini berada di dalam sel untuk menjalani proses hukum.
“Benar, hari ini kami beserta seluruh jajaran Mapolres Kota Pariaman melalukan akikah terhadap bayi tersebut,” ujar Aziz kepada Sumbarkita.id.
Kapolres menjelaskan, bayi tersebut telah diberi nama.
Akikah itu dihadiri juga oleh pemuka agama dan tokoh adat setempat serta nenek dari bayi tersebut.
Sebelumnya, kedua orang tua kandung bayi itu terpaksa diproses polisi dalam kasus penelantaran bayi.
Selama orang tuanya menjalani proses hukum itu, bayi tersebut dirawat oleh Kapolres Pariaman beserta istri.
Editor: Fakhruddin Arazzi